Adapun sasaran yang ingin dicapai yaitu :
- Meningkatnya perlengkapan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dalam perizinan dan non – perizinan.
- Terjaganya kesinambungan dan tanggung jawab tim teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
- Tersedianya legalitas pengelolaan administrasi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Tertatanya evaluasi administrasi standar prosedur operasional dalam peningkatan integritas pelayanan perizinan.
- Tersusunnya data dan pelaporan pelayanan perizinan di Kabupaten Barito Timur.
- Meningkatnya layanan informasi pelayanan perizinan di Kabupaten Barito Timur.
- Tersusunnya pelaporan dan profil pelayanan perizinan Kabupaten Barito Timur.
- Tersedianya sarana prasarana informasi kemudahan pelayanan.
- Tersusunnya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah daerah ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Meningkatnya pengawasan dan pemeriksaan pelayanan perizinan.
- Meningkatnya disiplin pegawaian petugas pelayanan.
- Tersusunnya penilaian dan evaluasi pelayanan perizinan.
- Terevaluasinya pelaporan peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM) di Kabupaten Barito Timur.
- Terkelolanya data dan pelaporan pengaduan masyarakat.
- Meningkatnya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan di masyarakat.
- Terhubungnya sosialisasi pelaksanaan pelayan perizinan di masyarakat.
- Meningkatnya koordinasi dan kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha
- Meningkatnya kegiatan pendataan pementauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
- Meningkatnya pengetahuan pegawai pelayanan melalui pelatihan dan pendidikan.
- Terlaksananya pembinaan dan kursus singkat etika pelayanan.
- Tersusunnya pelatihan dan pembinaan pegawai kecamatan.
Dari sumber data kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur Pegawai negeri terdiri 7 orang Golongan IV yang teriri dari eselon II satu orang dari eselon III ada 3 orang dan dan eselon IV terdiri dari 9 orang dan utuk staf pelaksana 8 orang jumlah keseluruhan personalia Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabuapten Barito Timur sebanyak 21 orang.
Dalam menyelenggarakan kewenangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur, didukung oleh pejabat – pejabat dan staf, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi.