I. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
II. Sekretaris
Tugas Pokok Sekretaris membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunya tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan budaya kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas pokok Kepala Sub Bagian Perancanaan dan Keuangan melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, sistem informasi Dinas, dan administrasi keuangan.
III. Kepala Bidang Penanaman Modal
Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang penanaman modaldan pelayanan terpadu satu pintu.
1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang penanamam modal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, mengkaji,dan pemutahairkan data pengelolaan, fasilitasi, evaluasi,dan pelaporan kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal.
2. Kepala Seksi Promosi, Informasi Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha
Kepala Seksi Bidang Promosi Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun, mengkaji, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan penanaman modal di bidang Promosi, Informasi Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha;
IV. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi,dan pelaporan kegiatandi bidang pelayanan perizinan dalam proses pengelolaan perizinan dan nonperizinan, data dan sistem informasi.
- Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi
Kepala Seksi Pelayanan dan informasi mempunyai tugas pokok memeriksa, memverifikasi, pelaksanaan pelayanan perizinan yang meliputi pendaftaran dan informasi perizinan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.
2. Kepala Seksi Pemeriksaan, Verifikasi, Penetapan dan Penerbitan Perizinan
Kepala Seksi Pemeriksaan, Verifikasi, Penetapan dan Penerbitan Perizinan, mempunyai tugas pokok merencanakan, memverifikasi, memproses, mengkoordinir proses penetapan pelayanan perizinan.
V. Kepala Bidang Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan
Kepala Bidang Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan mempunyai Tugas melaksanakan kegiatan Pengendalian, pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengaduan Perizinan dan Non Perizinan,
- Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas sebagian tugas Kepala dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi,dan pelaporan kegiatan di bidang Bidang Pengendalian perizinan dan Non perizinan.
2. Kepala Seksi Pembinaan dan Penanganan Pengaduan Pelayanan
Kepala Seksi Pembinaan dan Penanganan Pengaduan Pelayanan mempunyai tugas penyusunan kebjakan teknis penyelenggaraan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan informasi sesuai ketentuan berlaku.