Maksud berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Adapun maksud didirikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima dan satu pintu. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Barito Timur. Adapun prinsip dari Pelayanan Prima adalah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 63 tahun 2003 antara lain : kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, kenyamanan. Tujuan dari pelayanan prima adalah terwujudnya pelayanan yang baik dan memuaskan pelanggan/ masyarakat, untuk mencapai hal itu diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan pelanggan/ masyarakat dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi guna mewujudkan : good goverment dan clean goverment.
Tujuan berdirnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Sedangkan tujuan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui satu pintu dengan harapan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat