Sasaran

Adapun sasaran yang ingin dicapai yaitu :

  1. Meningkatnya perlengkapan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dalam perizinan dan non – perizinan.
  2. Terjaganya kesinambungan dan tanggung jawab tim teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
  3. Tersedianya legalitas pengelolaan administrasi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  4. Tertatanya evaluasi administrasi standar prosedur operasional dalam peningkatan integritas pelayanan perizinan.
  5. Tersusunnya data dan pelaporan pelayanan perizinan di Kabupaten Barito Timur.
  6. Meningkatnya layanan informasi pelayanan perizinan di Kabupaten Barito Timur.
  7. Tersusunnya pelaporan dan profil pelayanan perizinan Kabupaten Barito Timur.
  8. Tersedianya sarana prasarana informasi kemudahan pelayanan.
  9. Tersusunnya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah daerah ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  10. Meningkatnya pengawasan dan pemeriksaan pelayanan perizinan.
  11. Meningkatnya disiplin pegawaian petugas pelayanan.
  12. Tersusunnya penilaian dan evaluasi pelayanan perizinan.
  13.  Terevaluasinya pelaporan peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM) di Kabupaten Barito Timur.
  14. Terkelolanya data dan pelaporan pengaduan masyarakat.
  15. Meningkatnya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan di masyarakat.
  16. Terhubungnya sosialisasi pelaksanaan pelayan perizinan di masyarakat.
  17. Meningkatnya koordinasi dan kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha
  18. Meningkatnya kegiatan pendataan pementauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
  19. Meningkatnya pengetahuan pegawai pelayanan melalui pelatihan dan pendidikan.
  20. Terlaksananya pembinaan dan kursus singkat etika pelayanan.
  21. Tersusunnya pelatihan dan pembinaan pegawai kecamatan.

Dari sumber data kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur Pegawai negeri terdiri 7 orang Golongan IV yang teriri dari eselon II satu orang  dari eselon III ada 3 orang dan dan eselon IV terdiri dari 9 orang dan utuk staf pelaksana  8 orang jumlah keseluruhan personalia Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabuapten Barito Timur sebanyak 21 orang.

Dalam menyelenggarakan kewenangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur, didukung oleh pejabat – pejabat dan staf, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor  3  Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu
Selamat Datang Dilayanan Perizinan 😊🙏